• Jl. Irian KM 6,5
  • (0736) 23030, WA 085177090952 (chat only)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Prosedur Evakuasi
      • Program
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
62 dilihat       28 September 2025

Kelola Benih Lebih Efektif, BRMP Bengkulu Ikuti Pembahasan Juknis Pengelolaan UPBS Eksisting

Jum’at, 26/09/2025, BRMP Bengkulu mengikuti kegiatan pembahasan Petunjuk Teknis Pengelolaan UPBS eksisting melalui Zoom Meeting. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Husnain).
Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa pedoman umum untuk benih harus mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan penyaluran, sehingga diperlukan adanya revisi ketentuan. Selain itu, dibicarakan pula mengenai penanganan benih UPBS yang telah melewati masa kadaluarsa. Beberapa alternatif yang muncul antara lain kemungkinan perpanjangan sertifikat, pemanfaatan benih yang digiling untuk kemudian dijual apabila memenuhi syarat, atau jika sama sekali tidak dapat digunakan maka akan diarahkan menjadi pakan ternak.
 
Kegiatan ini juga menyinggung mengenai antisipasi produksi benih untuk tahun berikutnya, khususnya apabila tidak seluruh benih sumber dapat terserap oleh penangkar. Hal ini menjadi perhatian agar pengelolaan UPBS dapat berjalan lebih efektif dan sesuai tujuan.
Prev Next

- BPSIP Bengkulu


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Bengkulu Ikuti Zoom Meeting Penyelesaian Pengalihan Penyuluh Pertanian
    31 Des 2025 - By BPSIP Bengkulu
  • Thumb
    Sinergi BRMP Bengkulu dan BUMDes Wonoharjo Tingkatkan Kapasitas Peternak Kambing
    31 Des 2025 - By BPSIP Bengkulu
  • Thumb
    Zoom Ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Evaluasi Kinerja BRMP Tahun 2025
    30 Des 2025 - By BPSIP Bengkulu
  • Thumb
    BRMP Bengkulu Tingkatkan Kompetensi SDM melalui Pelatihan Tim Integrator
    29 Des 2025 - By BPSIP Bengkulu
  • Thumb
    Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bengkulu Dorong Badan Publik Lebih Informatif
    25 Des 2025 - By BPSIP Bengkulu

tags

BRMPBengkulu Kementerian Pertanian

Kontak

(0736) 23030, WA 085177090952 (chat only)
(0736) 345568
[email protected]

Jl. Irian KM 6,5 Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu 38119

Website: https://bengkulu.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bengkulu. All Right Reserved